Senin, 03 November 2014

Gubernur Tolak Program Transmigrasi Pemerintahan Jokowi


Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH didampingi Kepala Bappeda DR Muhammad Musa'ad MSi
JAYAPURA-Rencana Pemerintah dibawah Presiden Joko Widodo yang akan melakukan program transmigrasi di Papua, tampaknya ditolak dengan keras oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.
 Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan akan membuka lagi proyek transmigrasi di Papua karena memiliki wilayah yang luas.
“Khusus untuk bicara transmigrasi, Papua dalam empat tahun terakhir sudah tutup untuk program transmigrasi, Papua tidak bisa terima transmigrasi,” tegas Gubernur Lukas Enembe usai melantik Wakil Bupati Boven Digoel di Sasana Krida, Sabtu (1/11).
 Penolakan Gubernur terhadap rencana program transmigrasi di Papua ini beralasan, lantaran menurutnya, orang Papua sendiri masih belum siap, masih terbelakang, masih miskin, sehingga pemerintah diminta untuk tidak lagi menambah masalah lagi dengan mendatangkan yang miskin ke Papua.
 “Jangan bikin masalah lagi dengan mendatangkan yang miskin itu kesini, untuk apa lagi itu?,” ketusnya.
Menurutnya, jumlah penduduk di Provinsi Papua yang sedikit saja, masih belum mampu membuat mereka lebih baik, sehingga ia menolak untuk mendatangkan lagi dengan program transmigrasi dari pemerintah.
Itulah sebabnya, lanjut Gubernur, memang belum bisa mendatangkan transmigran ke Papua, karena justru akan membawa masalah yang baru.
“Jadi, transmigrasi tertutup untuk Papua, meski tanahnya luas, namun tanahnya yang luas itu namun tidak bisa untuk proyek transmigrasi, karena orang Papua punya tanah itu komunal, sudah dimiliki semua, tidak ada yang kosong disini,” paparnya.
 Gubernur menegaskan agar pemerintah tidak membuat masalah baru dengan program transmigrasi di Papua, karena akan banyak migrasn masuk lagi ke Papua dari berbagai pulau di Indonesia, sehingga membuat orang Papua akan tersisih dan mereka akan menjadi minoritas dalam tanah mereka, menjadi miskin yang luar biasa dan akan menjadi pengemis.
“Saya kurang tahu, apakah ini akan memicu konflik, sehingga oleh karena kebijakan pemerintahan Jokowi untuk program transmigrasi dihentikan. Tidak boleh lagi ada program transmigrasi di Papua,” tandasnya.  
Gubernur mengatakan jika ada program transmigrasi, mestinya dilakukan transmigrasi lokal di Papua sendiri dalam upaya memajukan kesejahteraan rakyat Papua.
Bahkan, jika perlu pemerintah membiayai program transmigrasi lokal di Papua itu.  “Buatkan mereka rumah, taruh mereka ditempat yang bagus, kasih honor supaya bisa membangun, tanah-tanah mereka digarap siapkan tanah-tanah pertanian, beli oleh pemerintah pusat, jangan buat program transmigrasi baru lagi di Papua,” jelasnya.
Gubernur kembali  menegaskan bahwa program Jokowi yang namanya Transmigrasi tidak boleh ada di Papua.
Apalagi, ujar Gubernur Lukas Enembe, sudah empat  tahun program transmigrasi tidak boleh masuk ke Papua, sehingga dalam kebijakannya,  Gubernur Lukas Enembe juga melanjutkan program bahwa  tidak boleh lagi ada program transmigrasi masuk ke Papua.
“Itu tidak boleh, orang Papua yang miskin saja dibuat mereka beli lahan mereka, siapkan rumah, transmigrasi lokal saja, kirim dana untuk program itu. Jangan kirim program bodoh yang akan berdampak tidak bagus di Papua, itu yang kami minta,” pungkasnya.  (bat)



Gubernur Tolak Pemekaran Provinsi di Papua


Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH

Mendagri Jangan Bicara Sembarang Soal Pemekaran
JAYAPURA-Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang akan memprioritaskan pemekaran terutama pemekaran provinsi, tampaknya ditolak dengan tegas oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memprioritaskan memprioritaskan pemekaran wilayah di Papua.
Inti dari pemekaran wilayah tersebut menurut Tjahjo adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Kemendagri bertekad untuk memekarkan wilayah di Papua, minimal akan ada satu atau dua provinsi baru di sana.
Gubernur Papua, Lukas Enembe terang-terangnya menolak rencana pemekaran wilayah di Provinsi Papua ini.
 “Soal pemekaran, disini ada UU Otsus, pemerintah harus mengerti itu. Disini bukan diberlakukan undang-undang secara nasional, disini berlaku UU Otsus, kewenangan ada di pemerintah provinsi, dan lembaga-lembaga seperti DPRP, MRP, harus mendapatkan persetujuan mereka. Jangan pusat drop sembarang,” tegas Gubernur Lukas Enembe, usai melantik Wakil Bupati Boven Digoel di Sasana Krida Kantor Gubernur, Sabtu (1/11).
Apalagi, ungkap Gubernur, pemekaran yang terjadi, dampaknya ke depan adalah yang menikmati bukan orang Papua, bukan kesejahteraan yang didapatkan dan dinikmati oleh orang Papua.  
Gubernur mengatakan bahwa sampai hari ini, implementasi pelaksanaan Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke Papua hanya transit sebentar saja, kemudian keluar lagi. 
Secara tegas, Gubernur mengatakan bahwa pemekaran tidak menjawab persoalan berbagai di Papua. “Tidak ada lagi pemekaran di Papua.   Itu ada mekanismenya, jangan seenaknya bicara pemekaran,” katanya.
Soal pemekaran kabupaten, Gubernur menegaskan bahwa pihaknya menyetujui usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang disetujui oleh  DPRP dan MRP.
“Jadi, itu tidak bisa. Masyarakat masyarakat siapa? Jika disuruh referendum untuk menguji masyarakat mau pemekaran, pasti mereka katakan tidak, pasti itu elit-elit politik atau kelompok-kelompok yang kalah politik yang berjuang ke Jakarta,” katanya.
 Untuk itu, Gubernur meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk tidak berbicara sembarangan soal pemekaran di Papua.
“Mendagri jangan bicara sembarang.  Masyarakat siapa, mereka yang pergi itu elit politik dan yang kalah berjuang atau sakit hati sehingga mengusulkan pemekaran agar dia dapat menjadi bupati atau gubernur disitu.
Jadi, saya katakan Tidak boleh ada lagi program apapun pemekaran di Papua. Kalau adapun itu, adalah persetujuan Gubernur, MRP dan DPRP,” jelasnya.
Gubernur mengakui sudah mengeluarkan SK untuk pembentukan Desk Pemekaran, sehingga akan mengkaji dan menyusun pergub persyaratan-persyaratan pemekaran itu.
“Soal pergubnya, itu nanti Desk Pemekaran yang siapkan,” katanya.  
Untuk itu, Gubernur meminta agar program pemerintahan Jokowi tidak aneh-aneh di Papua.
“Jadi, saya pikir program Jokowi jangan aneh-aneh di Papua. Disini Otsus titik. Kewenangan ada di UU Otsus, jangan terapkan UU nasional di Provinsi Papua. Jangan bikin masalah,” tandasnya lagi.
Soal alasan pemekaran itu untuk kesejahteraan rakyat Papua? Gubernur menambahkan bahwa pemekaran bukan solusinya, apalagi banyak dana masuk namun rakyat tidak sejahtera dan hanya dinikmati oleh elit-elit politik saja. (bat)

Sabtu, 01 November 2014

BKD Diminta Tidak Persulit Kenaikan Pangkat Pegawai


Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH melantik Drs Nicolaus Wenda sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Jumat (31/10)

Nicolaus Wenda Jadi Kepala BKD Provinsi Papua
JAYAPURA-Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Drs Nicolaus Wenda kini dipromosikan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, menggantikan pejabat sebelumnya, Charles R Kambuaya, S.Sos yang telah pensiun.
 Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi mengambil sumpah dan janji serta melantik Nicolaus Wenda di Aula Kantor BKD Provinsi Papua, Jumat (31/10).
 Gubernur Lukas Enembe mengatakan pengangkatan ini dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa tugas dan pengabdian Kepala BKD yang lama, Charles Kambuaya, setelah diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas Gubernur.
Pelantikan Nicolaus Wenda menjadi Kepala BKD Provinsi Papua, Gubernur mengakui bahwa yang bersangkutan telah siap dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan itu.
 “Semua staff yang ada di kepegawaian harus mendukung beliau dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Apalagi, jelas Gubernur, jumlah pegawai di Provinsi Papua hampir mencapai 7 ribu lebih, sehingga perlu ditertibkan.
 Gubernur mengatakan bahwa di BKD biasanya sangat rawan karenanya yang bertugas di kepegawaian harus orang-orang yang paham masalah kepegawaian.
 “Ya, mereka harus paham. Jangan tidak paham ditempatkan disitu lalu bicara sembarang, akhirnya terjadi blunder karena penetuan nasib juga ada disitu. Kerahasiaan negara juga ada di kepegawaian,” katanya.
Dikatakan, sumpah dan janji yang telah diucapkan saat menjadi PNS tidak boleh dilupakan, karena menjadi dasar dari pelaksanaan tugas.
Ia juga meminta BKD melakukan penertiban da penataan terhadap para pegawai di Provinsi Papua, karena kemungkinan ada yang masuk kantor dan ada yang tidak masuk kantor, namun tetap terima gaji saja.
Gubernur meminta kepada BKD untuk tidak mempersulit kenaikan pangkat bagi para pegawai. “Nasib pegawai ada di tangan bapak-bapak yang ada di BKD, jadi kalau sudah di meja saya dokumen kenaikan pangkat IVA dan IVB itu paling lama bertahan diruangan saya satu bulan, tapi saya usahakan lebih cepat,” jelasnya.
Untuk itu, Gubernur meminta tidak mempersulit kenaikan pangkat bagi para pegawai di Provinsi Papua, karena itu BKD dan Sekda harus menyamakan alur atau prosesnya, sehingga tidak bertahan lama di BKD.  
“Jangan tahan lama disitu akhirnya pegawai bicara gubernur bikin apa saja dan SK kami sudah hampir satu tahun tidak ditandatangan. Tiga rangkap itu Gubernur tanda tangan basah, jadi kadang saya sudah lihat diatas meja tidak boleh lewat dari satu minggu, sampai pagi saya tanda tangan, karena itu nasib orang dan keluarganya ada disitu,” jelasnya.
Gubernur sempat mengungkapkan waktu menjadi pegawai mau naik ke Eselon III, namun sudah 2 tahun tidak turun SK-nya, sehingga ia berharap tidak dipersulit lagi.
“Jangan coba-coba persulit, karena untuk pegawai kecil itu kehidupan mereka,” ungkapnya.
Gubernur meminta agar kepala badan, sekretaris dan kepala bidang serta pejabat eselin IV tidak boleh jalan sendiri-sendiri dan membentuk kelompok sendiri, tetapi harus bersatu untuk mengurus nasib orang banyak itu.
Untuk itu, ia juga minta perlunya penataan kelembagaan, menjaga kekompakan dan menjaga kearsipan dan dokumen penting dan yang tidak bisa diketahui oleh orang lain.
“Dengan kepala yang baru diharap kalian saling membantu mengurus kepentingan-kepentingan pegawai dan tugas yang melekat.
Gubernur memingatkan agar pegawai di BKD jangan lagi main-main karena gubernur tidak bisa menjangkau hal-hal seperti itu dibawah. “Jadi, saling percaya dan dikerjakan baik, maka kamu akan mendapat doa-doa dari keluarga mereka yang berpangkat kecil, jadi ini yang penting,” imbuhnya.
Kepala BKD Provinsi Papua, Drs Nicolaus Wenda mengakui siap melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepadanya. “Saya siap melanjutkan tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan pejabat sebelumnya. Yang kurang akan kami benahi, yang tidak dilaksanakan akan dilanjutkan,” ujarnya.
Namun, imbuh Nicolaus Wenda, perlu dukungan dan koordinasi kerja yang baik dengan semua jajarannya dan instansi lain. (bat)

Gubernur: UMP Papua 2015 Sebesar Rp 2.193.000



 
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM mengumumkan UMP Papua 2015
JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua tahun 2015 sebesar Rp 2.193.000.
 Pengumuman UMP Provinsi Papua ini disampaikan langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebelum acara lepas sambut Pangdam XVII/Cenderawasih di Sasana Krida Kantor Gubernur, tadi malam.
 Dalam mengumumkan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2015 ini, Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs Yan Piet Rawar.
Secara rinci, Gubernur Lukas Enembe menyebutkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sekoral Provinsi Papua ini bahawa untuk Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.193.000.
 “Ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000,” kata Gubernur.
 Sedangkan, untuk upah minimum sektoral Provinsi Papua, jelas Gubernur, untuk sub sektora minyak dan gas bumi sebesar Rp 2.468.000, sub sektor emas dan pertambangan sebesar Rp 2.468.000 dan sub sektor jasa kontruksi sebesar Rp 2.291.000.
Gubernur menjelaskan bahwa upah minimum ini, sebagai jaring pengaman artinya untuk menjaga kestabilan upah pekerja, jangan sampai ada upah pekerja yang tidak manusiawi atau menyengsarakan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Selain itu, upah minimum ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi daerah dengan harapan dapat mencipyakan lapangan kerja baru.
 “Ya, ini juga untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di perusahaan,” katanya.
 Gubernur mengharapkan dengan ditelah ditetapkannya upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral ini, semua pihak terutama para pengusaha bisa mengikutinya dengan baik, demi kesejahteraan para pekerjanya.
 Sebelumnya, Gubernur mengakui memang ada kenaikan namun tidak terlalu signifikan seperti kenaikan UMP pada tahun 2013 ke 2014.
Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014. (bat)