![]() |
Kepala BPKAD Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi |
Bahkan, Kepala BPKAD
Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi menegaskan pihaknya siap untuk
menindaklanjuti penghentian atau penangguhan gaji dari oknum PNS yang tidak
masuk berbulan-bulan itu.
Hanya saja, untuk
penghentian atau penangguhan gaji oknum PNS yang jarang masuk itu, jelas Kepala
BPKAD Benyamin Arisoy, pihaknya sangat tergantung laporan atau penyampaikan
dari pimpinan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Ya, kami sangat
tergantung dari pimpinan SKPD, karena sistem pengendalian internal itu ketika
mengetahui pengawai yang tidak pernah masuk, sudah pindah dan lainnya, yang
gajinya belum dikeluarkan, maka ketika kami mendapatkan informasi itu maka kami
menyesuaikan untuk menangguhkan atau menghentikan gajinya. Jadi, kami
tergantung dari pimpinan SKPD atau pengguna anggaran,” jelas Benyamin Arisoy
usai pembukaan acara Pelatihan Pengelolaan Administrasi Gaji di Lingkungan
Pemprov Papua di Aula Dinas Kominfo, Senin (10/11).
Ditanya apakah sudah ada
yang dilakukan penahanan atau penangguhan gaji PNS? Benyamin Arisoy mengakui
bahwa sudah ada 3 SKPD yang menyampaikan untuk menahan atau menangguhkan atau
gajinya tidak dibayarkan.
“Kami lihat ada 3
SKPD yang menyampaikan itu jadi. Ya, kurang lebih ada 3 pegawai yang karena
tidak aktif, dihentikan saja,” kata Benyamin Arisoy.
Dengan adanya
penyampaian dari SKPD itu, imbuh Benyamin Arisoy, pihaknya tentu saja langsung
melakukan penangguhan atau penahanan gaji oknum pegawai tersebut.
“Begitu kami mendapatkan informasi yang dari SKPD, maka kami
langsung memerintahkan untuk dilaksanakan,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur
Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam apel gabungan minggu lalu, mengancam akan
menghentikan gaji pegawai yang tidak pernah masuk kerja, namun terus menerima
gajinya tersebut.
“Jadi, pegawai yang selama ini tidak masuk, semua sepakat
ini lewat keputusan Gubernur, akan dihentikan gajinya,” tegas Gubernur.
Bahkan, Gubernur meminta kepada pimpinan SKPD untuk
melakukan penertiban dan menginventarisasi pegawai yang masih sering mbolos
kerja dan tidak masuk dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas
tersebut.
“Nanti dari inventarisasi pegawai itu, pak Sekda dengan tim
untuk menerima laporan dari SKPD, siapa-siapa yang belum pernah masuk sampai
berbulan-bulan, ada keputusan gubernur untuk menghentikan gaji mereka
kembalikan ke kas negara,” imbuhnya. (bat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar