Rabu, 12 November 2014

Pemprov Tahan Gaji Tiga Oknum Pegawai


Kepala BPKAD Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi
JAYAPURA-Adanya instruksi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP, MH agar gaji pegawai di lingkungan Pemprov Papua yang malas masuk kerja berbulan-bulan agar ditangguhkan atau dihentikan, tampaknya siap ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua.
 Bahkan, Kepala BPKAD Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti penghentian atau penangguhan gaji dari oknum PNS yang tidak masuk berbulan-bulan itu.
 Hanya saja, untuk penghentian atau penangguhan gaji oknum PNS yang jarang masuk itu, jelas Kepala BPKAD Benyamin Arisoy, pihaknya sangat tergantung laporan atau penyampaikan dari pimpinan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 “Ya, kami sangat tergantung dari pimpinan SKPD, karena sistem pengendalian internal itu ketika mengetahui pengawai yang tidak pernah masuk, sudah pindah dan lainnya, yang gajinya belum dikeluarkan, maka ketika kami mendapatkan informasi itu maka kami menyesuaikan untuk menangguhkan atau menghentikan gajinya. Jadi, kami tergantung dari pimpinan SKPD atau pengguna anggaran,” jelas Benyamin Arisoy usai pembukaan acara Pelatihan Pengelolaan Administrasi Gaji di Lingkungan Pemprov Papua di Aula Dinas Kominfo, Senin (10/11).
 Ditanya apakah sudah ada yang dilakukan penahanan atau penangguhan gaji PNS? Benyamin Arisoy mengakui bahwa sudah ada 3 SKPD yang menyampaikan untuk menahan atau menangguhkan atau gajinya tidak dibayarkan.
 “Kami lihat ada 3 SKPD yang menyampaikan itu jadi. Ya, kurang lebih ada 3 pegawai yang karena tidak aktif, dihentikan saja,” kata Benyamin Arisoy.
 Dengan adanya penyampaian dari SKPD itu, imbuh Benyamin Arisoy, pihaknya tentu saja langsung melakukan penangguhan atau penahanan gaji oknum pegawai tersebut.  
“Begitu kami mendapatkan informasi yang dari SKPD, maka kami langsung memerintahkan untuk dilaksanakan,”  imbuhnya.
 Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam apel gabungan minggu lalu, mengancam akan menghentikan gaji pegawai yang tidak pernah masuk kerja, namun terus menerima gajinya tersebut.
“Jadi, pegawai yang selama ini tidak masuk, semua sepakat ini lewat keputusan Gubernur, akan dihentikan gajinya,” tegas Gubernur.
Bahkan, Gubernur meminta kepada pimpinan SKPD untuk melakukan penertiban dan menginventarisasi pegawai yang masih sering mbolos kerja dan tidak masuk dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas tersebut.
“Nanti dari inventarisasi pegawai itu, pak Sekda dengan tim untuk menerima laporan dari SKPD, siapa-siapa yang belum pernah masuk sampai berbulan-bulan, ada keputusan gubernur untuk menghentikan gaji mereka kembalikan ke kas negara,” imbuhnya. (bat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar