Kamis, 23 Oktober 2014

Pemprov Siapkan Pergub Persyaratan DOB



Sendius Wonda, SH, MSi


Juga Telah Bentuk Desk Pemekaran
JAYAPURA-Banyaknya aspirasi pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), bahkan sampai tahun ini aspirasi pemekaran daerah itu tercatat sudah mencapai 38 DOB, tampaknya diantisipasi oleh Pemprov Papua dengan membentuk Desk Pemekaran dan menyiapkan Peraturan Gubernur tentang persyaratan DOB itu.
 Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Papua, Sendius Wonda, SH, MSi mengakui bahwa memang pemekaran di Tanah Papua cukup fenomenal, sehingga Gubernur sangat mengharapkan semua dikembalikan kepada mekanisme dan prosedur.
“Pemprov telah membentu Desk Pemekaran, yang didalamnya ada MRP, DPRP, pemerintah yang terkait, ada asisten dan semua didalam,” kata Sendius Wonda kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (23/10) kemarin.
 Dengan adanya Desk Pemekaran itu, jelas Sendius Wonda,  sehingga nanti pada saat pengusulan DOB itu naik, maka secaa mekanisme dan prosedur adalah bupati/wali kota yang hendak memekarkan daerah maka harus melakukan presentase secara teknis dan fisik  kepada tim Desk Pemekaran itu.
Selain itu, lanjut Sendius Wonda, tim Desk Pemekaran akan melakukan kajian, bahkan tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan kajian kelayakan usulan DOB itu.
“Ya, tim akan turun untuk mengkaji apakah itu layak atau tidak layak, dari aspek teknis, aspek wilayah, aspek fisik dan lainnya, itu akan dicek. Bahkan, tim yang turun ke lapangan itu akan melihat jumlah penduduknya,” ujarnya.
 Selain membentuk Desk Pemekaran, kata Sendius Wonda, Biro Tata Pemerintahan bersama dengan Biro Hukum Setda Papua tengah menyusun atau mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang syarat-syarat yang dipakai memperkuat PP 78  tentang Daerah Otonom Baru, yang diperkuat dengan syarat-syarat yang lebih luas.
“Jadi, pemekaran itu dia sudah masuk dalam RPJMD tidak, persyaratan lain adalah daerah itu dia aspek penyelenggaraan pemerintahan lancar atau tidak, nilainya bagaimana, itu akan dilihat kriterianya. Dalam salah satu kabupaten/kota itu, dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) bagus, maka itu akan menjadi satu persyaratan,” paparnya. 
Selain itu, kata Sendius Wonda,  daerah yang hendak mekar, maka tapal batas atau batas wilayah itu harus dalam posisi aman tidak bermasalah dan ada kesepakatan bersama dengan daerah lain, sehingga ketika pemekaran dilakukan, maka sudah tidak ada lagi masalah batas wilayah dengan daerah lain.
Untuk itulah, kata Sendius, melalui Desk Pemekaran dan penyiapan Pergub itu, untuk mengatur pemekaran daerah yang terjadi di Papua, sehingga jika muncul DOB maka sudah tidak masalah.
Dikatakan,  Desk Pemekaran itu, akan merekomendasikan jika setelah turun lapangan, ternyata dia layak dan memenuhi syarat, maka akan merekomendasikan layak atau tidak layak kepada Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur akan mengeluarkan satu keputusan dimana daerah yang memenuhi syarat itu, akan dipersiapkan selama 10 – 20 tahun, sehingga daerah itu betul betul siap dalam ekonomi, infrastruktur, pembangunan syarat fisik, aspek SDM, aspek kesiapan semua.
Gubernur akan menugaskan pejabat misalnya eselon III ditempatkan disana untuk mempersiapkan daerah itu, menjadi daerah persiapan menuju definitif. Semua regulasi dan aturannya, akan disiapkan oleh Pemprov Papua.
“Gubernur menyiapkan itu, nanti akan disampaikan kepada pusat bahwa daerah ini layak untuk dimekarkan. Itu baru secara administrasi dan persiapan semua infrastruktur ok, namun yang terjadi sekarang adalah pemekaran mendarat di hutan,” pungkasnya. (bat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar