![]() |
Sendius Wonda, SH, MSi |
Juga Telah Bentuk Desk Pemekaran
JAYAPURA-Banyaknya aspirasi pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB),
bahkan sampai tahun ini aspirasi pemekaran daerah itu tercatat sudah mencapai
38 DOB, tampaknya diantisipasi oleh Pemprov Papua dengan membentuk Desk
Pemekaran dan menyiapkan Peraturan Gubernur tentang persyaratan DOB itu.
Kepala Biro Tata
Pemerintahan Setda Papua, Sendius Wonda, SH, MSi mengakui bahwa memang
pemekaran di Tanah Papua cukup fenomenal, sehingga Gubernur sangat mengharapkan
semua dikembalikan kepada mekanisme dan prosedur.
“Pemprov telah membentu Desk Pemekaran, yang didalamnya ada MRP,
DPRP, pemerintah yang terkait, ada asisten dan semua didalam,” kata Sendius
Wonda kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (23/10) kemarin.
Dengan adanya Desk
Pemekaran itu, jelas Sendius Wonda,
sehingga nanti pada saat pengusulan DOB itu naik, maka secaa mekanisme
dan prosedur adalah bupati/wali kota yang hendak memekarkan daerah maka harus
melakukan presentase secara teknis dan fisik
kepada tim Desk Pemekaran itu.
Selain itu, lanjut Sendius Wonda, tim Desk Pemekaran akan
melakukan kajian, bahkan tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan kajian
kelayakan usulan DOB itu.
“Ya, tim akan turun untuk mengkaji apakah itu layak atau tidak
layak, dari aspek teknis, aspek wilayah, aspek fisik dan lainnya, itu akan
dicek. Bahkan, tim yang turun ke lapangan itu akan melihat jumlah penduduknya,”
ujarnya.
Selain membentuk Desk
Pemekaran, kata Sendius Wonda, Biro Tata Pemerintahan bersama dengan Biro Hukum
Setda Papua tengah menyusun atau mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur
tentang syarat-syarat yang dipakai memperkuat PP 78 tentang Daerah Otonom Baru, yang diperkuat
dengan syarat-syarat yang lebih luas.
“Jadi, pemekaran itu dia sudah masuk dalam RPJMD tidak,
persyaratan lain adalah daerah itu dia aspek penyelenggaraan pemerintahan
lancar atau tidak, nilainya bagaimana, itu akan dilihat kriterianya. Dalam
salah satu kabupaten/kota itu, dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah) bagus, maka itu akan menjadi satu persyaratan,” paparnya.
Selain itu, kata Sendius Wonda,
daerah yang hendak mekar, maka tapal batas atau batas wilayah itu harus
dalam posisi aman tidak bermasalah dan ada kesepakatan bersama dengan daerah
lain, sehingga ketika pemekaran dilakukan, maka sudah tidak ada lagi masalah
batas wilayah dengan daerah lain.
Untuk itulah, kata Sendius, melalui Desk Pemekaran dan penyiapan
Pergub itu, untuk mengatur pemekaran daerah yang terjadi di Papua, sehingga
jika muncul DOB maka sudah tidak masalah.
Dikatakan, Desk Pemekaran
itu, akan merekomendasikan jika setelah turun lapangan, ternyata dia layak dan
memenuhi syarat, maka akan merekomendasikan layak atau tidak layak kepada
Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur akan mengeluarkan satu keputusan dimana
daerah yang memenuhi syarat itu, akan dipersiapkan selama 10 – 20 tahun,
sehingga daerah itu betul betul siap dalam ekonomi, infrastruktur, pembangunan
syarat fisik, aspek SDM, aspek kesiapan semua.
Gubernur akan menugaskan pejabat misalnya eselon III ditempatkan
disana untuk mempersiapkan daerah itu, menjadi daerah persiapan menuju
definitif. Semua regulasi dan aturannya, akan disiapkan oleh Pemprov Papua.
“Gubernur menyiapkan itu, nanti akan disampaikan kepada pusat
bahwa daerah ini layak untuk dimekarkan. Itu baru secara administrasi dan
persiapan semua infrastruktur ok, namun yang terjadi sekarang adalah pemekaran
mendarat di hutan,” pungkasnya. (bat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar