Jumat, 31 Oktober 2014

14 Kursi dan RUU Otsus Plus Jadi Agenda Priorita



 
Suasana pertemuan Tim Asistensi Papua dengan Kemendagri di Hotel Aryaduta, Jakarta, baru-baru ini.
JAYAPURA-Pengangkatan 14 kursi anggota DPRP dan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua atau dikenal dengan RUU Otsus Plus, bakal menjadi agenda prioritas bagi DPRP.
 Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda dalam releasenya yang dikirim Staff Khusus Gubernur, Marthen Tail kepada Cenderawasih Pos, tadi malam.
 Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Papua dan Papua Barat, termasuk DPR Papua, DPR Papua Barat, MRP, MRPB, Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan beberapa kepala SKPD di Kemendagri, Rabu (29/10).
 Dalam pertemuan itu, jelas Yunus Wonda, calon Ketua DPRP yang diajukan Partai Demokrat Papua yang menjadi pemenang pemilu tahun 2014 ini, membahas tentang 14 kursi pengangkatan anggota DPRP.
Apalagi, kata Yunus Wonda, Kementerian Dalam Negeri terus memberikan dukungan untuk proses pengangkatan anggota DPR Papua itu bisa segera berjalan.
 Namun, lanjut Yunus Wonda, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk proses pengangkatan 14 kursi DPRP itu, sampai hari ini belum bisa bergerak atau berjalan.
 “Ya, sampai hari ini kami belum bisa bergerak atau berjalan, karena anggota DPRP yang baru akan dilantik 31 Oktober 2014, setelah itu tentu akan ada unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, setelah itu akan run untuk 14 kursi,” katanya.
Bahkan, Yunus Wonda menargetkan jika semua sudah selesai pada DPR Papua, proses untuk pengangkatan 14 kursi DPR Papua itu bisa dilakukan dalam 2 – 3 bulan ke depan.
 “Kami target jika normal dalam 2 bulan paling cepat itu bisa selesai, paling lambat 3 bulan, jika kondisi normal di seluruh Papua,” katanya.  
Yunus Wonda menegaskan bahwa untuk proses pengangkatan 14 anggota DPR Papua itu menjadi agenda DPRP periode 2009-2014, namun belum selesai. Meski demikian, anggota DPRP yang tidak terpilih kembali mendukung bagi anggota DPRP yang baru nanti untuk melanjutkan dan menyelesaikan dua anggenda utama yakni 14 Kursi DPRP dan RUU Otsus Plus.
“Ini menjadi agenda utama prioritas anggota DPRP, sehingga dalam kesempatan kepada masyarakat Papua bahwa agenda prioritas 14 kursi, yang akan melakukan seleksi adalah lembaga DPRP yang membentuk pansus, setelah itu dari pansus akan membentuk tim seleksi provinsi dan tim seleksi kabupaten/kota,” paparnya.
Yunus Wonda kembali menegaskan bahwa yang resmi melakukan seleski anggota DPR Papua itu, nantinya adalah DPR Papua, yang akan membentuk tim seleksi.
Dalam pertemuan itu, jelas Yunus Wonda, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah sudah menyampaikan bahwa tetap menunggu sesuai dengan amanat dan arahan Perdasus.
“Itu yang kami bahas dengan Kemendagri, tentang UU 14 kursi dan RUU Otsus Plus,” jelasnya.  
Dalam pertemuan itu, terkait soal RUU Otsus Plus, kata Yunus Wonda, telah disepakati bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan mendorong RUU ini hingga disahkan dalam sidang-sidang DPRP yang baru.
Namun demikian, imbuh Yunus Wonda, hal itu akan dilakukan tentunya setelah semua alat kelengkapan DPR RI terbentuk.
 “Jika semua alat kelengkapan DPR RI terbentuk, maka tim asistensi Otsus Plus termasuk DPRP akan kembali melakukan dan mendorong untuk dapat sahkan dalam sidang paripurna DPR RI berikut. Itu harus disahkan dalam sidang paripurna kali ini,” imbuhnya. (bat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar