JAYAPURA-Pengangkatan 14 kursi anggota DPRP dan Rancangan
Undang-undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua atau
dikenal dengan RUU Otsus Plus, bakal menjadi agenda prioritas bagi DPRP.
Hal ini dikatakan oleh
Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda dalam releasenya yang dikirim Staff Khusus
Gubernur, Marthen Tail kepada Cenderawasih Pos, tadi malam.
Wakil Ketua DPRP Yunus
Wonda mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah
melakukan pertemuan dengan Pemprov Papua dan Papua Barat, termasuk DPR Papua,
DPR Papua Barat, MRP, MRPB, Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan beberapa
kepala SKPD di Kemendagri, Rabu (29/10).
Dalam pertemuan itu, jelas
Yunus Wonda, calon Ketua DPRP yang diajukan Partai Demokrat Papua yang menjadi
pemenang pemilu tahun 2014 ini, membahas tentang 14 kursi pengangkatan anggota
DPRP.
Apalagi, kata Yunus Wonda, Kementerian Dalam Negeri terus
memberikan dukungan untuk proses pengangkatan anggota DPR Papua itu bisa segera
berjalan.
Namun, lanjut Yunus Wonda,
pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa
untuk proses pengangkatan 14 kursi DPRP itu, sampai hari ini belum bisa
bergerak atau berjalan.
“Ya, sampai hari ini kami
belum bisa bergerak atau berjalan, karena anggota DPRP yang baru akan dilantik
31 Oktober 2014, setelah itu tentu akan ada unsur pimpinan dan alat kelengkapan
dewan, setelah itu akan run untuk 14 kursi,” katanya.
Bahkan, Yunus Wonda menargetkan jika semua sudah selesai pada DPR
Papua, proses untuk pengangkatan 14 kursi DPR Papua itu bisa dilakukan dalam 2
– 3 bulan ke depan.
“Kami target jika normal
dalam 2 bulan paling cepat itu bisa selesai, paling lambat 3 bulan, jika kondisi
normal di seluruh Papua,” katanya.
Yunus Wonda menegaskan bahwa untuk proses pengangkatan 14 anggota
DPR Papua itu menjadi agenda DPRP periode 2009-2014, namun belum selesai. Meski
demikian, anggota DPRP yang tidak terpilih kembali mendukung bagi anggota DPRP
yang baru nanti untuk melanjutkan dan menyelesaikan dua anggenda utama yakni 14
Kursi DPRP dan RUU Otsus Plus.
“Ini menjadi agenda utama prioritas anggota DPRP, sehingga dalam
kesempatan kepada masyarakat Papua bahwa agenda prioritas 14 kursi, yang akan
melakukan seleksi adalah lembaga DPRP yang membentuk pansus, setelah itu dari
pansus akan membentuk tim seleksi provinsi dan tim seleksi kabupaten/kota,”
paparnya.
Yunus Wonda kembali menegaskan bahwa yang resmi melakukan seleski
anggota DPR Papua itu, nantinya adalah DPR Papua, yang akan membentuk tim
seleksi.
Dalam pertemuan itu, jelas Yunus Wonda, Kementerian Dalam Negeri
dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah sudah menyampaikan bahwa tetap menunggu
sesuai dengan amanat dan arahan Perdasus.
“Itu yang kami bahas dengan Kemendagri, tentang UU 14 kursi dan
RUU Otsus Plus,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, terkait soal RUU Otsus Plus, kata Yunus Wonda,
telah disepakati bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan mendorong RUU ini hingga
disahkan dalam sidang-sidang DPRP yang baru.
Namun demikian, imbuh Yunus Wonda, hal itu akan dilakukan tentunya
setelah semua alat kelengkapan DPR RI terbentuk.
“Jika semua alat
kelengkapan DPR RI terbentuk, maka tim asistensi Otsus Plus termasuk DPRP akan
kembali melakukan dan mendorong untuk dapat sahkan dalam sidang paripurna DPR
RI berikut. Itu harus disahkan dalam sidang paripurna kali ini,” imbuhnya.
(bat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar