![]() |
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM mengumumkan UMP Papua 2015 |
Pengumuman UMP Provinsi Papua ini disampaikan
langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebelum acara lepas sambut Pangdam
XVII/Cenderawasih di Sasana Krida Kantor Gubernur, tadi malam.
Dalam mengumumkan penetapan UMP dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2015 ini, Gubernur Papua Lukas Enembe
didampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP dan Asisten II Bidang
Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty, MM dan Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs Yan Piet Rawar.
Secara rinci, Gubernur Lukas
Enembe menyebutkan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sekoral
Provinsi Papua ini bahawa untuk Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2015
ditetapkan sebesar Rp 2.193.000.
“Ini mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen
jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.040.000,” kata Gubernur.
Sedangkan, untuk upah minimum sektoral
Provinsi Papua, jelas Gubernur, untuk sub sektora minyak dan gas bumi sebesar
Rp 2.468.000, sub sektor emas dan pertambangan sebesar Rp 2.468.000 dan sub
sektor jasa kontruksi sebesar Rp 2.291.000.
Gubernur menjelaskan bahwa upah
minimum ini, sebagai jaring pengaman artinya untuk menjaga kestabilan upah
pekerja, jangan sampai ada upah pekerja yang tidak manusiawi atau
menyengsarakan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Selain itu, upah minimum ini
bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif bagi daerah dengan
harapan dapat mencipyakan lapangan kerja baru.
“Ya, ini juga untuk mencegah terjadinya
pemutusan hubungan kerja di perusahaan,” katanya.
Gubernur mengharapkan dengan ditelah
ditetapkannya upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral ini, semua pihak
terutama para pengusaha bisa mengikutinya dengan baik, demi kesejahteraan para
pekerjanya.
Sebelumnya, Gubernur mengakui memang ada
kenaikan namun tidak terlalu signifikan seperti kenaikan UMP pada tahun 2013 ke
2014.
Menjelang batas waktu penetapan
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015, para gubernur di seluruh Indonesia
diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di
daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah
Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November
2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada
tanggal 21 November 2014. (bat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar